Selasa, 27 Maret 2012

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)

       I.            Pendahuluan
Pada awalnya investasi melalui penanaman modal dalam negeri di Indonesia telah diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970. Untuk Undang-Undang Tentang Tata Cara Penanaman Modal, lebih jelasnya dapat dilihat di Keppres RI No.97 Tahun 1993.,
Dan juga Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Dengan memberi persetujuan kepada berbagai macam proyek yang tersebar diberbagai sector di wilayah Indonesia.
Dari pelita ke pelita berikutnya, komposisi penanaman modal dalam negeri telah mengalami pergeseran prioritas. Jika pada pelita I dan II, industri kecil masih mendominasi.

   II.            Teori
Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

III.            Pembahasan
*      Investasi pada penanaman modal mulai diarahkan pada usaha untuk :
1)     Memperkokoh struktur industri dalam negeri secara umum, dengan memprioritaskan industri  yang mampu mengolah bahan baku, modal, serta penunjang
2)     Prioritas juga ditunjukan kepada industri agar mampu menciptakan mesin-mesin produksi sendiri
3)     Diarahkan pada proses penyerapan tenaga kerja sebanyak-banyaknya
4)     Dapat menyebar ke luar wilayah pulau jawa, agar pembangunan dapat lebih merata diseluruh wilayah Indonesia.

*      Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
·   Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
·   Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
·   Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
·   Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
·   Keringanan pajak bumi dan bangunan

*      Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
·   Menyerap banyak tenaga kerja
·   Termasuk skala prioritas tertinggi
·   Melakukan alih teknologi
·   Melakukan industri pionir
·   Menjaga kelestarian lingkungan hidup
·   Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·   Bermitra dengan usaha mikro kecil, menengah atau koperasi
·   Industri yang menggunakan barang modal atau mesi atau peralatan  yang diproduksi didalam negeri

*      Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
·   Potensi dan karakteristik suatu daerah
·   Budaya masyarakat
·   Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
·   Peta politik daerah dan nasional
·   Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

*      Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
o   Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
o   Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
o   Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
o   Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
o   Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
o   Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

*      Misalnya contoh dalam pulau jawa tentang penanaman modal didalam negeri
Berikut ini beberapa sebab mengapa pulau jawa masih menjadi konsentrasi penanaman modal :
§  Investor lebih berorientasi pada pasar, dan pulau jawalah yang memenuhi criteria tersebeut, mengingat sebagian besar penduduk Indonesia berada si pulau ini, disamping daya belinya yang lebih baik dari pulau-pulau yang lainnya.
§  Pulau jawa relative lebih memiliki fasilitas dan infrastruktur yang lebih lengkap dibanding wilayah yang lainnya.

 IV.            Referensi
o   Aris Budi S, 1996. Buku paket Pereokonomian Indonesia. Universitas Gunadarma Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar