Selasa, 27 Maret 2012

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)

       I.            Pendahuluan
Pada awalnya investasi melalui penanaman modal dalam negeri di Indonesia telah diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970. Untuk Undang-Undang Tentang Tata Cara Penanaman Modal, lebih jelasnya dapat dilihat di Keppres RI No.97 Tahun 1993.,
Dan juga Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Dengan memberi persetujuan kepada berbagai macam proyek yang tersebar diberbagai sector di wilayah Indonesia.
Dari pelita ke pelita berikutnya, komposisi penanaman modal dalam negeri telah mengalami pergeseran prioritas. Jika pada pelita I dan II, industri kecil masih mendominasi.

   II.            Teori
Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

III.            Pembahasan
*      Investasi pada penanaman modal mulai diarahkan pada usaha untuk :
1)     Memperkokoh struktur industri dalam negeri secara umum, dengan memprioritaskan industri  yang mampu mengolah bahan baku, modal, serta penunjang
2)     Prioritas juga ditunjukan kepada industri agar mampu menciptakan mesin-mesin produksi sendiri
3)     Diarahkan pada proses penyerapan tenaga kerja sebanyak-banyaknya
4)     Dapat menyebar ke luar wilayah pulau jawa, agar pembangunan dapat lebih merata diseluruh wilayah Indonesia.

*      Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
·   Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
·   Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
·   Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
·   Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
·   Keringanan pajak bumi dan bangunan

*      Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
·   Menyerap banyak tenaga kerja
·   Termasuk skala prioritas tertinggi
·   Melakukan alih teknologi
·   Melakukan industri pionir
·   Menjaga kelestarian lingkungan hidup
·   Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·   Bermitra dengan usaha mikro kecil, menengah atau koperasi
·   Industri yang menggunakan barang modal atau mesi atau peralatan  yang diproduksi didalam negeri

*      Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
·   Potensi dan karakteristik suatu daerah
·   Budaya masyarakat
·   Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
·   Peta politik daerah dan nasional
·   Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

*      Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
o   Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
o   Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
o   Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
o   Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
o   Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
o   Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

*      Misalnya contoh dalam pulau jawa tentang penanaman modal didalam negeri
Berikut ini beberapa sebab mengapa pulau jawa masih menjadi konsentrasi penanaman modal :
§  Investor lebih berorientasi pada pasar, dan pulau jawalah yang memenuhi criteria tersebeut, mengingat sebagian besar penduduk Indonesia berada si pulau ini, disamping daya belinya yang lebih baik dari pulau-pulau yang lainnya.
§  Pulau jawa relative lebih memiliki fasilitas dan infrastruktur yang lebih lengkap dibanding wilayah yang lainnya.

 IV.            Referensi
o   Aris Budi S, 1996. Buku paket Pereokonomian Indonesia. Universitas Gunadarma Jakarta


PENGANGGURAN



I.            Pendahuluan
Pada keadaan ideal, besarnya kesempatan kerja sama dengan besarnya angkatan kerja, sehingga semua angkatan kerja akan mendapatkan pekerjaan. Meskipun demikian, keadaan tersebut pada kenyataannya sulit untuk dicapai. Secara umum, kesempatan kerja lebih kecil dari pada angkatan kerja, sehingga semua angkatan kerja akan mendapatkan pekerjaan. Itulah mengapa timbul pengangguran.
Salah satu masalah dalam pembangunan di Indonesia adalah pengangguran. Pengangguran mempunyai dampak negatif tidak hanya pada masalah ekonomi.  Pengangguran juga akan menyebabkan beban angkatan kerja yang benar-benar produktif menjadi semakin berat, disamping secara social pengangguran akan menimbulkan kecenderungan masalah-masalah kriminalitas dan masalah social lainnya.
Upaya mengatasi masalah pengangguran ini akan terkait dengan kebijakan pemerintah dibidang ketenagakerjaan.

II.            Teori
Penganggur merupakan orang yang tidak memiliki pekerjaan atau orang yang sedang mencari pekerjaan. Penganggur semacam ini dikategorikan sebagai penganggur terbuka. Selain penganggur terbuka, seseorang yang bekerja tidak penuh dan tidak optimal dilihat dari sisi jam kerja dan produktivitas kerjanya, dapat dikatakan sebagai setengah penganggur.
Setengah penganggur dapat dibedakan menjadi dua, yaitu setengah penganggur kentara dan setengah pengangguran. Setengah pengangggur adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, dan setengah pengangguran tidak kentara yaitu mereka yang bekerja tetapi produktivitas dan pendapatannya rendah.
Pengangguran adalah angkatan kerja yang tidak melakukan kegiatan kerja, atau sedang mencari pekerjaan atau bekerja secara tidak optimal. Pengangguran tidak hanya disebabkan oleh kurangnya lowongan pekerjaan, tetapi juga disebabkan oleh kurangnya keterampilan yang dimiliki pencari kerja. Selain itu, persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan oleh dunia kerja juga tidak dipenuhi oleh pencari kerja. 
Menganggur tidak sama dengan tidak bekerja atau tidak ingin bekerja. Orang yan tidak mau bekerja tidak dapat dikatakan sebagai pengangguran. Sebab jika dia mencari pekerjaan (ingin bekerja) mungkin denagn segera mendapatkannya.
Contoh dalam paragraf diatas merupakan pengantar untuk membuat lebih mudah memahami konsep pengangguran (unemployment). Sebab definisi ekonomi tentang penganggguran tidak identik dengan tidak (mau) bekerja. Seseorang baru dikatakan menganggur bila dia ingin bekerjadan telah berusaha mencari kerja, namun tidak mendapatkannya.

III.            Pembahasan
1.      Jenis-jenis pengangguran
v  Jenis pengangguran menurut lama waktu kerja
·   Pengangguran terbuka
 Tenaga kerja yang betul-betul tidak mempunyai pekerjaan, meskipun mereka sedang mencari pekerjaan. Pengangguran ini terjadi apabila seseorang belum mendapatkan pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal, sementara lapangan kerja yang tersedia tidak cocok dengan latar belakang pendidikannya, atau ada juga yang karena malas mencari pekerjaan atau malas bekerja.
·   Setengah menganggur
Setengah menganggur terjadi apabila tenaga kerja tidak bekerja secara optimum karena ketiadaan lapangan kerja atau pekerjaan. Sejumlah pendapat mengatakan bahwa tenaga kerja setengah menganggur ini adalah tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu
·   Pengangguran terselubung
Pengangguran terselubung terjadi apabila tenaga kerja tidak bekerja secara optimum karena tidak memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat kemampuannya atau karena sesuata alas an tertentu.
v  Jenis pengangguran menurut penyebab
·   Pengangguran structural
Pengangguran structural disebabkan oleh ketidakcocokan antara keterampilan (kualifikasi) tenaga kerja yang dibutuhkan dan keterampilan tenaga kerja yang tersedia.  Dan juga disebabkan oleh adanya perubahan struktur dan kegiatan ekonomi sebagai akibat perkembangan ekonomi.
·   Pengangguran siklikal
Pengangguran siklikal berkaitan dengan naik-turunnya aktivitas atau keadaan perekonomian suatu Negara, atau pengangguran yang terjadi karena terjaidnya pengurangan tenaga kerja yang secara menyeluruh, dikarenakan kemunduran dan resesi ekonomi.
·   Pengangguran musiman
Disebabkan oelh perubahan permintaan terhadap tenaga kerja yang sifatnya berkala dan juga disebabkan oleh pengaruh musim. Pengangguran seperti ini biasa terjadi pada tenaga kerja paruh waktu dan juga misalnya dalam sector pertanian.
·   Pengangguran friksional
Disebabkan oleh pergantian pekerjaan atau pergeseran tenaga kerja, atau juga terjadi karena seseorang memilih menganggur sambil menunggu pekerjaan yang lebih baik, yang memberikan fasilitas dan keadaan yang lebih bailk.
·   Pengangguran teknologi
Disebabkan oleh mulai digunakannya teknologi yang menggantikan tenaga manusia. Misalnya, penggunaan mesin-mesin yang modern dan serba otomotis, sehingga tenaga kerja manusia dikurangi, bahkan ditiadakan.

2.      Penyebab pengangguran
Ada beberapa sebab terjadinya pengangguran, hal-hal tersebut antara lain :
a)      Pertumbuhan penduduk yang cepat menciptakan banyak pengangguran
b)     Angkatan kerja tidak dapat memenuhi kualifikasi persyaratan yang diminta oleh dunia kerja
c)      Perkembangan teknologi yang tinggi yang tidak diimbangi oleh keterampilan dan pendidikan yang dimiliki pleh para pencari kerja
d)     Tidak ada kecocokan upah
e)      Tidak memiliki kemauan wirausaha
f)       Ketidakberhasilan sector industri

3.      Dampak negative pengangguran terhadap lingkungan social
Berikut adalah kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pengangguran :
1)     Produktivitas  
Tenaga kerja akan menurun produktivitasnya jika tidak dimanfaatkan.
2)     Standar kehidupan
Jika pekerja menganggur, maka pendapatannya anjlok dan standar kehidupannya menurun.
3)     Penerimaan Negara
Semakin besar jumlah pengangguran semakin menurun pendapatan Negara dari pajak penghasilan.
4)     Aktivitas ekonomi keseluruhan
Pengangguran akan menurunkan daya beli masyarakat sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi berkurang.
5)     Biaya social
Pengangguran mengakibatkan masyarakat harus menanggung biaya sosial antara lain ada kaitan erat antara peningkatan penganggguran dan kejahatan.

4.      Cara-cara mengatasi pengangguran
·   Peningkatan mobilitas tenaga kerja dan modal
·   Pengelolaan permintaan masyarakat
·   Penyediaan informasi tentang kebutuhan tenaga kerja
·   Meningkatkan pendidikan dan pelatihan kerja
·   Mengidentifikasikan pekerjaan didaerah pedesaan yang bersifat padat karya
·   Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri
·   Wiraswasta
·   Menyelenggarakan bursa pasar kerja
·   Menggalakan kegiatan ekonomi informal
·   Mendorong invetasi
·   Meningkatka transmigrasi
·   Melakukan deregulasi dan debirokrasi

 IV.            Referensi
o   M.T Ritongga, Yoga Firdaus. 2007, buku paket Ekonomi untuk SMA kelas XI. Jakarta : Lembaga penerbit Phibeta
o   Yuliana Sudremi, Basuki Djoko Saronto. 2007, buku paket pengetahuan social ekonomi 2. Jakarta : Lembaga penerbit Bumi Aksara
o   Sukardi. 2009, buku paket Ekonomi. Jakarta : pusat perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
o   Prathama Rahardja, Mandala Manurung. 2008, teori ekonomi makro. Jakarta : lembaga penerbit fakultas ekonomi Universitas Indonesia